RADIOAZAMFM.ID – Penabrak korban meninggal dunia dan beberapa luka serius yang terjadi di Tugu MTQ Coastal Area, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Karimun dihadapan para awak media, Selasa (21/4/2026).
Menurut AKBP Yunita Stevani, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun saat ini telah menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu kemarin (19/4/2026), sekitar pukul 06.15 WIB di Jalan Coastal Area Teluk Air, tepatnya di Tugu MTQ, Kabupaten Karimun.
“Atas perbuatannya, tersangka bernama MG (25) dijerat pasal 311 ayat (5) undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ujar AKBP Yunita Stevani.
Dijelaskannya, kecelakaan bermula saat satu unit mobil Toyota Avanza yang dikendarai MG, melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Hotel 21. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi kehilangan kendali, membanting setir ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda PCX yang ditumpangi empat orang, serta beberapa kendaraan lain yang sedang parkir, sebelum akhirnya mobil tersebut terjun ke laut.
Akibat kejadian tersebut, satu orang korban atas nama Liana meninggal dunia, sementara pengendara sepeda motor mengalami luka berat di bagian kepala dan dua penumpang lainnya mengalami luka ringan.
“Seluruh korban merupakan satu keluarga telah dibawa ke RSUD Muhammad Sani, untuk mendapatkan penanganan medis,” tambah AKBP Yunita Stevani.
Polres Karimun kata dia, mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, dan tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol demi keselamatan bersama.(agn)
